MENU TUTUP

Kadisnaker Pekanbaru: Belum ada Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Kamis, 27 Desember 2018 | 14:50:17 WIB Dibaca : 3553 Kali
Kadisnaker Pekanbaru: Belum ada Perusahaan Minta Penangguhan UMK Foto:pekanbaru.go.id
Loading...

Petunjuk7.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2019 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp2.762.000. Namun hingga saat ini, masih belum ada perusahaan di Pekanbaru yang minta penundaan ataupun penangguhan terkait dengan besaran UMK yang telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus, ST MT.

“Sampai hari ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan ataupun penundaan UMK. Jadi terkait UMK, maka mulai tahun depan sudah harus diberlakukan,” ungkap  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis (27/12/2018).

 Ditambahkan Johnny, terkait penetapan UMK ini, pihaknya juga sudah membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada seluruh komponen yang ada didewan pengupahan antara lain penguasaha, serikat perusahaan dan Disnaker Pekanbaru.

“Mengingat SK tersebut sudah diteken Pak Gubernur, maka kita anggap sudah diketahui oleh perusahaan dan pekerja. Jadi tak ada masalah lagi,'' ujar Johnny. 

Saat disinggung jika ada perusahaan yang mengajukan surat penangguhan ataupun penundaaan, dan apa yang harus dilakukan Disnaker Pekanbaru. Johnny, hanya menjawab singkat.

''Kita akan pelajari dulu. Kalau perlu kita audit, ya kita audit. Apalagi audit yang dilakukan oleh akuntan publik,'' tutup Johnny. (R.Hermansyah/Kominfo)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Beredar Info Objek Wisata Diterjang Banjir Bandang, Dandim 0205/TK: Air Panas Aman Dikunjungi, Itu Hanya Luapan Air

2

Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-60 Pengurus Dharma Pertiwi Koorcab Sibolga Daerah A laksanakan Ziarah rombongan

3

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

4

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

5

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia